IOHSAD menyerukan perlindungan lebih baik terhadap pekerja dari kanker akibat paparan berbahaya. Mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan skrining kanker, menegakkan pedoman pencegahan, dan memberikan kompensasi yang adil untuk pekerja terkena dampak. Keterlambatan dalam kompensasi menjadi masalah utama bagi pekerja yang menderita akibat kondisi kerja yang tidak aman.
Pada peringatan Hari Kanker Sedunia yang dirayakan pada 4 Februari, Institut Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (IOHSAD) mengulangi panggilan mereka untuk melindungi pekerja dari kanker akibat paparan berbahaya di tempat kerja. IOHSAD menyerukan peningkatan skrining kanker, tindakan pencegahan yang lebih kuat, serta kompensasi yang adil bagi pekerja yang mengembangkan kanker akibat kondisi kerja yang tidak aman.
Pada 2023, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran No. 20-2023 yang merinci pedoman untuk program pencegahan dan pengendalian kanker di sektor swasta. Surat edaran ini mengarahkan pengusaha untuk menerapkan langkah-langkah skrining dan pencegahan kanker. Namun, IOHSAD memperingatkan bahwa kurangnya mekanisme penegakan hukum dan sanksi keras untuk ketidakpatuhan dapat mengurangi efektivitas pedoman ini.
Direktur Eksekutif IOHSAD, Nadia de Leon, menekankan bahwa “sebuah surat edaran saja, tanpa sanksi atas ketidakpatuhan, tidaklah cukup.” Ia menambahkan bahwa skrining kanker dan pencegahan dini sangat penting mengingat beragam risiko kesehatan yang dihadapi pekerja. Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan mendirikan program pencegahan kanker yang kuat dan menegakkan sanksi ketat terhadap pelanggaran.
IOHSAD juga menginginkan kompensasi yang tepat dan cepat bagi pekerja yang mengembangkan kanker karena paparan di tempat kerja. Beberapa jenis kanker terkait pekerjaan, seperti kanker paru-paru dan kanker mesothelioma, sudah diakui sebagai dapat dikompensasi, tetapi banyak pekerja masih mengalami keterlambatan dan rintangan dalam mendapatkan kompensasi tersebut.
Secara global, ada 2,78 juta kematian terkait pekerjaan tiap tahun, dengan 2,4 juta di antaranya disebabkan oleh penyakit terkait pekerjaan. Dari angka tersebut, 32 persen diakibatkan oleh kanker terkait pekerjaan, menjadikannya salah satu penyebab utama kematian di tempat kerja. De Leon menegaskan, “Pekerja berhak atas pekerjaan bebas kanker dan tempat kerja yang aman dari paparan berbahaya.”
Pencegahan kanker di tempat kerja semakin penting karena statistik menunjukkan tingginya angka kematian akibat penyakit terkait pekerjaan. Banyak pekerja terpapar bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kanker, dan meskipun ada pedoman dari pemerintah, efektivitasnya tergantung pada penerapan dan penegakan yang ketat. IOHSAD berfokus pada perlunya tindakan dan tanggung jawab perusahaan serta pemerintah untuk melindungi kesehatan pekerja.
Pencegahan kanker di tempat kerja memerlukan tindakan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang efektif. IOHSAD mendesak pemerintah untuk tidak hanya mengeluarkan pedoman tetapi juga menetapkan sanksi bagi yang melanggar. Pekerja harus mendapatkan kompensasi yang adil jika terkena dampak. Kesehatan dan keselamatan pekerja adalah hak fundamental yang harus dilindungi.
Sumber Asli: tribune.net.ph