Advokasi Perawatan Kanker Desak Perubahan Aturan Biaya Asuransi

Advokasi untuk perawatan kanker di Missouri menuntut perubahan aturan biaya asuransi dengan mengusulkan dua RUU penting. RUU ini bertujuan agar bantuan pembayaran obat dihitung dalam maksimum pengeluaran pribadi, meningkatkan manfaat bagi pasien kanker.

Advokasi perawatan kanker berkumpul di gedung negara bagian Missouri untuk mendiskusikan pengurangan biaya pengobatan. Lebih dari 75 orang bertemu dengan legislator untuk membahas isu yang berkaitan dengan pasien kanker. Mereka fokus pada dua RUU tahun ini yang menjamin bahwa bantuan untuk pembayaran obat harus dihitung dalam batas maksimum pengeluaran pribadi.

Emily Kalmer, Direktur Hubungan Pemerintah American Cancer Society Missouri, menjelaskan bahwa pasien kanker sering memerlukan obat khusus yang mahal dan bantuan untuk biaya tersebut. “Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan asuransi tidak mengizinkan biaya copay ini dihitung dalam biaya pribadi, sehingga pasien tidak mendapatkan penuh manfaat dari bantuan mereka,” kata Kalmer. RUU SB 45 telah dijadwalkan untuk dipertimbangkan oleh Senat.

Advokasi perawatan kanker di Missouri berfokus pada pengurangan biaya pengobatan dengan mempengaruhi legislator terhadap dua RUU penting. RUU ini akan memastikan bahwa bantuan pembayaran dihitung dalam maksimum pengeluaran pasien. Penyampaian suara para advokat dari American Cancer Society menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak pasien kanker.

Sumber Asli: www.kbia.org

Nina Sharma

Nina Sharma is a rising star in the world of journalism, celebrated for her engaging storytelling and deep dives into contemporary cultural phenomena. With a background in multimedia journalism, Nina has spent 7 years working across platforms, from podcasts to online articles. Her dynamic writing and ability to draw out rich human experiences have earned her features in several respected publications, captivating a diverse audience.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *