Di India, muncul desakan untuk menjadikan kanker sebagai penyakit yang dapat dilaporkan. Pemerintah menolak dengan alasan kanker tidak menular. Meskipun ada berita baik dari pengumpulan data kanker di beberapa negara bagian, tantangan seperti kekhawatiran tentang privasi dan beban bagi penyedia kesehatan dihadapi. Perlu evaluasi lebih lanjut tentang keharusan pelaporan kanker untuk meningkatkan pemantauan dan pencegahan.
Saat ini, terdapat desakan untuk menjadikan kanker sebagai penyakit yang harus dilaporkan di India, namun pemerintah menolak dengan alasan bahwa kanker tidak menular. Penetapan gigitan ular sebagai penyakit yang dapat dilaporkan dan contoh global seperti penggolongan keracunan timbal di AS menantang alasan tersebut, mendorong evaluasi kembali tentang pengumuman kanker di India.
Penyakit yang dapat dilaporkan adalah yang harus dilaporkan oleh penyedia layanan kesehatan kepada pihak berwenang untuk pemantauan epidemiologis dan intervensi lebih awal. Undang-Undang Penyakit Epidemi 1897 mengatur pelaporan penyakit epidemi. WHO juga mengharuskan pelaporan beberapa penyakit untuk surveilans global.
Argumen mendukung penggolongan kanker sebagai penyakit yang dapat dilaporkan mencakup pengumpulan data lebih baik. Program Registrasi Kanker Nasional yang mencakup 16% dari populasi India perlu ditingkatkan agar data lebih lengkap. Pengendalian faktor risiko dapat mengurangi hampir 50% kematian karena kanker.
Sebanyak 17 negara bagian telah menetapkan kanker sebagai penyakit yang dapat dilaporkan, menunjukkan perlunya mandat nasional. Selain itu, negara-negara seperti Australia dan Inggris telah menjadikan kanker sebagai penyakit yang dapat dilaporkan, berbeda dengan India.
Opponennya menganggap bahwa kanker bersifat tidak menular, sehingga pelaporan wajib dianggap tidak perlu. Ada kekhawatiran tentang privasi individu, yang mungkin menghalangi orang untuk mencari diagnosis. Dan adanya beban hukum bagi penyedia layanan kesehatan jika pelaporan dijadikan wajib.
NCRP yang berada di bawah Institut Penelitian Medis India mengumpulkan demografi, diagnosis, dan pengobatan kanker, tetapi cakupannya masih kurang. Pada tahun 2023, terdapat lebih dari 14 lakh kasus kanker yang dilaporkan di India.
Untuk memperkuat pengawasan kanker, India disarankan untuk mengklasifikasikan kanker berisiko tinggi seperti kanker serviks sebagai penyakit yang dapat dilaporkan secara wajib, serta mengintegrasikan teknologi kesehatan digital untuk membuat registri kanker pusat. Selain itu, meningkatkan jumlah PBR juga penting untuk memperluas fasilitas deteksi kanker.
Desakan untuk menjadikan kanker sebagai penyakit yang harus dilaporkan di India menghadapi tantangan dari pihak pemerintah. Meskipun ada kekhawatiran tentang privasi dan daya tangkap kanker yang tidak menular, manfaat dari pengumpulan data yang lebih baik dapat membantu upaya pencegahan. Sebaiknya, India mempertimbangkan pendekatan bertahap dalam pelaporan kanker dan memperkuat surveilans kanker untuk meningkatkan kesehatan masyarakat masing-masing.
Sumber Asli: www.drishtiias.com